Polisi yang Menewaskan George Floyd Dihukum 22,5 Tahun Penjara
By Nad
nusakini.com - Internasional - Tahun lalu, media sosial di seluruh dunia diramaikan dengan pemberitaan seorang warga Minneapolis berkulit hitam yang tewas akibat perlakuan polisi terhadapnya. George Floyd saat itu dituduh membayar barang belanjaannya menggunakan uang palsu. Derek Chauvin beserta rekan-rekan polisinya segera menyergap Floyd. Chauvin pun tertangkap kamera sedang menekan leher Floyd dengan lututnya selama lebih dari 10 menit.
Rekaman video ini langsung viral di dunia maya, apalagi setelah diketahui bahwa Floyd akhirnya tewas akibat perbuatan Chauvin. Di video tersebut, Floyd terdengar berulang kali mengatakan bahwa ia tidak bisa bernafas namun perkataannya tersebut tidak digubris oleh Chauvin.
Warganet seluruh dunia mengecam perbuatan Chauvin dan menuntut agar ia segera dihukum atas perbuatannya yang menewaskan seseorang.
Derek Chauvin akhirnya ditangkan dan dinyatakan melakukan pembunuhan tidak sengaja dengan cara menekan lututnya pada leher Floyd selama 10 menit hingga akhirnya pria tersebut lemas dan tidak sadarkan diri.
Pada hari Jumat (25/6), Chauvin akhirnya dinyatakan bersalah atas tuntutannya dan dihukum 22,5 tahun penjara.
Hakim Peter Cahill menyatakan hukuman yang diberikan kepada Chauvin tidak berdasarkan perasaan, rasa simpati, atau opini publik. Ia menyampaikan bahwa pekerjaan hakim pengadilan adalah untuk menerapkan hukum terhadap fakta yang spesifik dan untuk berhubungan dengan kasus-kasus individu.
Jaksa penuntut tadinya meminta hukuman 30 tahun penjara bagi Chauvin yang dinyatakan melakukan pembunuhan tingkat dua tanpa kesengajaan. (dd)